Bisnishotel.com, BANDUNG – INFINITY8 BALI, hotel bersertifikat bintang 4 yang berada dibawah naungan Guna Setia Hospitality (GSH) yang berlokasi di Jimbaran, Kuta Selatan, Bali, telah mengikuti verifikasi yang
dilaksanakan oleh Tim Verifikasi Dinas Pariwisata Provinsi Bali pada Jumat (7/8/2020).
Kini INFINITY8 BALI telah memenuhi syarat dan kelengkapan Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru (New Normal) dan siap menyambut wisatawan dengan menerapkan Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru (New Normal) tersebut.
Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru (New Normal) dilaksanakan mulai dari proses pemesanan kamar, pintu masuk dengan pengecekan suhu tubuh, mencuci tangan dengan sabun dan disediakannya hand sanitizer di area publik hotel.
Sementara untuk kebersihan kamar tidak akan lagi diberlakukan Back to Back Room, ketika tamu check out kamar tersebut akan di sterilisasi terlebih dahulu dan tidak dapat langsung digunakan oleh tamu berikutnya, area publik seperti Beach Club, restaurant dan bar; Spa, Gym dan Swimming Pool dilakukan desinfektan secara regular.
Physical distancing juga berlaku untuk para tamu serta para karyawan dengan jarak minimal 1 meter, berlaku di seluruh area publik dan loker karyawan.
“Semua tamu, karyawan dan vendor wajib memakai masker saat memasuki area hotel. Menu dan Brosur juga sudah menggunakan QR Code, imbauan-imbauan berupa poster ataupun Digital Signage di area hotel dan kamar juga diterapkan untuk dapat selalu mengingatkan tamu dan staff untuk tetap
melaksanakan protokol kesehatan demi menjaga kesehatan dan keselamatan bersama,” ujar Muhsin Anwar, General Manager INFINITY8 BALI.
Pihaknya mengucapkan terimakasih kepada Tim Verifikasi Dinas Pariwisata Bali atas waktu dan kerjasamanya dalam proses verifikasi ini.
“Kami juga bertermakasih atas kesigapan dan kepedulian Pemerintah Provinsi Bali dalam menghadapi masa pandemic Covid-19, khususnya mempercepat Program Verifikasi Sektor Pariwisata dan Perhotelan sehingga semuanya dapat beroperasi kembali dengan harapan yang lebih baik kedepannya,” tutup Muhsin Anwar.